Orang Tua Memberi Emas Saat Sehat, Apakah Jadi Hibah atau Warisan?

Pertanyaan: Apakah emas yang sudah di hibahkan oleh orang tua 3 bulan lalu saat masih sehat bisa di ambil oleh ahli waris?

1️⃣ Status Hibah yang Sudah Sah

Emas yang sudah dihibahkan 3 bulan lalu saat orang tua masih sehat pada dasarnya telah berpindah kepemilikan kepada penerima hibah.

Dalam Islam, hibah yang sah tidak termasuk harta warisan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh ahli waris.


2️⃣ Syarat Hibah Agar Tidak Bisa Diganggu Gugat

Hibah tidak bisa diambil kembali oleh ahli waris jika memenuhi syarat berikut:

✅ Orang tua memberi dalam kondisi sehat jasmani & rohani
✅ Hibah dilakukan tanpa paksaan
✅ Emas sudah diserahkan secara nyata (qabdhu), misalnya:

  • Emas diserahkan langsung

  • Atau sudah dikuasai & disimpan oleh anak penerima
    ✅ Hibah dilakukan sebelum sakit keras (maradhul maut)
    ✅ Tidak ada unsur penipuan atau manipulasi

Jika semua ini terpenuhi, maka:

Hibah sah, final, dan bukan harta warisan


3️⃣ Dalil yang Menjadi Dasar

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak halal bagi seseorang menarik kembali hibahnya, kecuali orang tua terhadap anaknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

“Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Tirmidzi No. 1078) 

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:

“Kemudian jika mereka (para pemilik harta) menyerahkan kepada kamu sebagian dari harta itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah.” (QS. An-Nisa:4) 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara batil…” (QS. An-Nisa:29) 

Namun para ulama menegaskan:

  • Jika hibah sudah diserahkan dan dikuasai,
    ➡️ Maka tidak boleh dibatalkan, terlebih oleh ahli waris.


4️⃣ Kapan Hibah Bisa Dianggap Warisan?

Hibah bisa dipermasalahkan dan berpotensi dianggap warisan jika:

❌ Hibah dilakukan saat orang tua sakit keras menjelang wafat
❌ Emas belum pernah diserahkan
❌ Hibah digunakan untuk mengakali pembagian warisan

Dalam kondisi ini, hibah bisa ditarik ke harta warisan dan dibagi sesuai faraidh.


5️⃣ Kesimpulan Tegas

📌 Jika emas dihibahkan 3 bulan lalu saat orang tua sehat dan sudah diserahkan, maka:

Bukan harta warisan
Tidak boleh diambil oleh ahli waris
Hak penuh milik penerima hibah

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Tulis komentar anda di bawah ini, lalu centang Beri Tahu Saya agar mendapatkan notifikasi saat kami membalas, lalu tekan PUBLIKASIKAN