Siapa yang Bisa Membayar Hutang Mayit? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Memahami masalah hutang mayit bukan sekadar fiqih, tetapi bentuk kasih sayang kita kepada orang yang telah meninggal agar mereka tenang di alam kubur

Dalam ajaran Islam, hutang adalah perkara yang sangat serius, bahkan dampaknya tidak berhenti ketika seseorang meninggal dunia. Banyak kaum muslimin belum memahami siapa yang bertanggung jawab melunasi hutang orang yang sudah wafat (mayit) dan bagaimana hukumnya menurut Al-Qur’an dan hadits shahih.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan runtut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hutang Mayit Tidak Gugur Karena Kematian

Meninggal dunia tidak menghapus hutang. Hutang tetap menjadi tanggungan yang harus diselesaikan di dunia agar tidak menjadi beban di akhirat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jiwa seorang mukmin tergantung oleh hutangnya sampai hutang itu dilunasi.”
(HR. Tirmidzi, hasan)

Maknanya, seseorang bisa tertahan dari kesempurnaan nikmat di akhirat karena hutang yang belum dibayar.


Urutan Pengurusan Harta Orang Meninggal

Islam mengatur dengan sangat jelas urutan pengurusan harta mayit:

  1. Biaya pengurusan jenazah

  2. Melunasi hutang

  3. Melaksanakan wasiat (maksimal 1/3 harta)

  4. Pembagian warisan kepada ahli waris

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“…sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar hutangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)

➡️ Hutang didahulukan daripada warisan.


Siapa Saja yang Bisa Membayar Hutang Mayit?

1. Dari Harta Peninggalan Mayit

Ini adalah cara utama dan paling wajib.
Jika mayit meninggalkan harta, maka harus digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya, walaupun seluruh harta habis dan tidak tersisa untuk warisan.


2. Keluarga dan Ahli Waris

Anak, istri, suami, atau orang tua boleh membayar hutang mayit, namun:

  • Bukan kewajiban pribadi mereka

  • Kecuali jika mereka menyebabkan hutang tersebut

  • Atau mereka sukarela melunasinya

Meskipun tidak wajib, pahalanya sangat besar dan menjadi bentuk bakti kepada keluarga yang telah wafat.


3. Orang Lain (Sahabat, Kerabat, atau Siapa Saja)

Islam membuka pintu kebaikan seluas-luasnya. Siapa pun boleh menanggung hutang mayit.

Hal ini berdasarkan hadits shahih:

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ketika didatangkan jenazah yang memiliki hutang, Nabi ﷺ tidak mau menshalatkannya.
Lalu Abu Qatadah berkata:

“Wahai Rasulullah, aku yang menanggung hutangnya.”

Maka Muhammad ﷺ pun menshalatkan jenazah tersebut.
(HR. Bukhari dan Muslim)

➡️ Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa hutang mayit boleh dibayar oleh siapa saja.


4. Negara atau Baitul Mal (Jika Ada)

Jika mayit:

  • Tidak meninggalkan harta

  • Tidak ada keluarga yang mampu

Maka Baitul Mal atau negara dapat menanggung hutangnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa meninggal dunia dan memiliki hutang, maka akulah yang menanggungnya.”
(HR. Muslim)


Kesalahan yang Sering Terjadi di Masyarakat

❌ Warisan dibagi sebelum hutang lunas
❌ Menganggap hutang gugur karena kematian
❌ Mengira cukup dengan doa tanpa pelunasan
❌ Tidak peduli hutang kecil

Padahal, hutang sekecil apa pun tetap akan ditagih di akhirat.


Kesimpulan

✔️ Hutang mayit tidak gugur karena meninggal
✔️ Wajib dilunasi sebelum warisan dibagi
✔️ Bisa dibayar oleh:

  • Harta peninggalan mayit

  • Keluarga

  • Orang lain

  • Negara (jika ada)
    ✔️ Melunasi hutang mayit adalah amal besar dan sangat mulia.


Penutup

Memahami masalah hutang mayit bukan sekadar fiqih, tetapi bentuk kasih sayang kita kepada orang yang telah meninggal agar mereka tenang di alam kubur dan selamat di akhirat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Tulis komentar anda di bawah ini, lalu centang Beri Tahu Saya agar mendapatkan notifikasi saat kami membalas, lalu tekan PUBLIKASIKAN