📜 Hadits Rasulullah ﷺ Tidak Menyolatkan Mayit yang Berhutang
1️⃣ Hadits Riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Didatangkan kepada Nabi ﷺ jenazah seseorang untuk dishalatkan. Beliau bertanya: ‘Apakah ia mempunyai hutang?’
Mereka menjawab: ‘Ya.’
Beliau bertanya: ‘Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasinya?’
Mereka menjawab: ‘Tidak.’
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Shalatkanlah oleh kalian sahabat kalian ini.’
Lalu Abu Qatadah berkata: ‘Aku yang menanggung hutangnya, wahai Rasulullah.’
Maka Rasulullah ﷺ pun menshalatkannya.”
📚 (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Shahih Bukhari: No. 2295 (Kitab al-Kafālah / Penjaminan)
-
Shahih Muslim: No. 1619
⚠️ Bahaya Hutang dalam Islam
Rasulullah ﷺ sangat tegas soal hutang, sampai-sampai:
“Jiwa seorang mukmin tergantung oleh hutangnya hingga hutang itu dilunasi.”
(HR. Tirmidzi No. 1078 – hasan)
Artinya:
-
Ruh orang beriman tertahan dari kesempurnaan kenikmatan di akhirat karena hutang.
Amal baik tidak otomatis menghapus hutang.
📜 Ayat dan Hadits Tentang Hibah
1️⃣ Hibah Diperbolehkan dan Sah
Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 4:
فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Kemudian jika mereka (para pemilik harta) menyerahkan kepada kamu sebagian dari harta itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah.” (QS. An-Nisa:4)
📌 Makna:
Harta yang diberikan secara rela tanpa paksaan adalah halal dan sah. Ini menjadi dasar bolehnya hibah dalam Islam.
2️⃣ Larangan Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Kerelaan
Surah An-Nisa ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara batil…” (QS. An-Nisa:29)
📌 Makna:
Hibah harus atas dasar kerelaan, bukan tekanan atau tipu daya.
3️⃣ Hibah yang Sudah Diberikan Tidak Boleh Ditarik Kembali
Hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi (hasan):
“Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Tirmidzi No. 1078)
📌 Makna:
Hibah yang sudah sah haram ditarik kembali, kecuali orang tua kepada anaknya (dengan syarat tertentu).
