STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENANGANAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN SISWA BERMASALAH
BIMBEL QUEEN
Nomor SOP: BQ/SOP-SISWA/2207/2026
Tanggal Berlaku: 21 Juli 2026
Disahkan oleh: Pembina/Koordinator dan Kepala Bimbel Queen
1. Tujuan
SOP ini dibuat sebagai pedoman dalam menangani siswa yang menunjukkan perilaku mengganggu, tidak tertib, membahayakan, atau merugikan kegiatan belajar di Bimbel Queen.
SOP ini bertujuan untuk:
Menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh siswa serta tutor.
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki perilakunya.
Memastikan keputusan penghentian layanan dilakukan secara bertahap, objektif, dan terdokumentasi.
Menghindari tindakan emosional, hukuman fisik, penghinaan, atau perlakuan tidak adil terhadap siswa.
Menjaga kualitas pembelajaran dan nama baik Bimbel Queen.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk:
Seluruh siswa kelas reguler, private, custom, dan program lainnya.
Seluruh tutor, admin, Kepala Bimbel, dan Pembina/Koordinator Bimbel Queen.
Perilaku siswa yang terjadi di ruang belajar, ruang tunggu, halaman, toilet, atau lingkungan Bimbel Queen selama kegiatan berlangsung.
3. Prinsip Penanganan
Penanganan siswa bermasalah harus menggunakan prinsip berikut:
Tegas tetapi tidak kasar.
Mendidik, bukan mempermalukan.
Tidak menggunakan kekerasan fisik, seperti mencubit, memukul, menjewer, mendorong, atau tindakan sejenis.
Tidak membentak, menghina, mengejek, mengancam, atau memberikan sebutan “anak nakal” kepada siswa.
Menilai perilakunya, bukan memberi cap buruk kepada anak.
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki perilaku.
Setiap kejadian penting wajib dicatat.
Keputusan mengeluarkan siswa tidak boleh dilakukan oleh tutor secara sepihak.
Kondisi usia, kemampuan komunikasi, kebutuhan khusus, dan perkembangan siswa harus dipertimbangkan.
Keselamatan seluruh siswa dan tutor menjadi prioritas utama.
4. Kategori Perilaku Bermasalah
A. Pelanggaran Ringan
Contohnya:
Tidak mau mengikuti instruksi tutor.
Berbicara terus-menerus saat belajar.
Berjalan atau berlari di dalam kelas tanpa izin.
Mengganggu konsentrasi teman.
Mengambil alat tulis teman tanpa izin.
Menolak mengerjakan tugas.
Membuat suara gaduh.
Menggunakan kata-kata kurang sopan.
Keluar-masuk kelas tanpa izin.
B. Pelanggaran Sedang
Contohnya:
Mengulangi pelanggaran ringan meskipun sudah diperingatkan.
Mendorong, mencubit, menendang, atau memukul teman.
Melempar barang.
Merusak alat belajar atau fasilitas.
Menghina, mengejek, atau mengintimidasi siswa lain.
Mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain.
Melawan tutor dengan kata-kata kasar.
Mengganggu proses belajar secara terus-menerus.
Meninggalkan lingkungan bimbel tanpa izin.
C. Pelanggaran Berat
Contohnya:
Melakukan kekerasan yang menyebabkan siswa atau tutor terluka.
Mengancam keselamatan siswa, tutor, atau pengelola.
Membawa benda berbahaya.
Merusak fasilitas dengan sengaja dalam skala berat.
Melakukan perundungan berat atau berulang.
Melakukan tindakan tidak senonoh atau pelecehan.
Mencuri barang atau uang.
Melakukan tindakan yang membahayakan banyak orang.
Orang tua atau wali melakukan ancaman, kekerasan, penghinaan berat, atau menolak seluruh proses pembinaan.
Pelanggaran sedang terus berulang meskipun sudah melalui proses pembinaan dan peringatan tertulis.
5. Tahapan Penanganan Siswa
Tahap 1: Penanganan Langsung di Kelas
Ketika siswa mulai melakukan perilaku yang mengganggu, tutor wajib:
Menghentikan perilaku dengan instruksi yang singkat dan jelas.
Contoh:
“Berhenti memukul. Memukul teman tidak diperbolehkan.”
Memisahkan siswa dari sumber masalah apabila diperlukan.
Mengamankan barang yang dapat membahayakan.
Menenangkan siswa tanpa berteriak atau menggunakan kekerasan.
Menjelaskan perilaku yang salah dan perilaku yang seharusnya dilakukan.
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk kembali mengikuti kegiatan.
Mencatat kejadian apabila perilaku cukup mengganggu atau berulang.
Untuk pelanggaran ringan pertama, tutor dapat menyelesaikan masalah secara langsung tanpa menghubungi orang tua, selama perilaku dapat dikendalikan.
Tahap 2: Teguran dan Pencatatan
Apabila perilaku berulang dalam satu atau beberapa pertemuan:
Tutor memberikan teguran tegas.
Tutor mencatat kejadian dalam buku atau formulir laporan perilaku siswa.
Laporan minimal memuat:
Nama siswa.
Hari dan tanggal.
Waktu kejadian.
Perilaku yang dilakukan.
Pihak yang terlibat.
Tindakan tutor.
Respons siswa.
Nama tutor yang menangani.
Tutor melaporkan kejadian kepada Kepala Bimbel setelah kelas selesai.
Tutor tidak diperbolehkan langsung menyampaikan keputusan pengeluaran siswa kepada orang tua.
Tahap 3: Pemberitahuan kepada Orang Tua atau Wali
Apabila pelanggaran sedang terjadi atau pelanggaran ringan terus berulang:
Kepala Bimbel menghubungi orang tua atau wali.
Penyampaian dilakukan secara pribadi, bukan di depan siswa lain atau orang tua lainnya.
Informasi harus disampaikan berdasarkan kejadian yang tercatat, bukan berdasarkan emosi atau asumsi.
Orang tua diberikan penjelasan mengenai:
Perilaku yang dilakukan siswa.
Dampaknya terhadap kegiatan belajar.
Penanganan yang telah dilakukan.
Perubahan perilaku yang diharapkan.
Dukungan yang perlu dilakukan di rumah.
Orang tua diminta bekerja sama dalam proses pembinaan.
Hasil komunikasi dicatat oleh Kepala Bimbel.
Tahap 4: Masa Pembinaan dan Kesepakatan Perilaku
Siswa yang mengalami masalah berulang diberikan masa pembinaan selama kurang lebih dua sampai empat minggu atau sesuai keputusan manajemen.
Selama masa pembinaan:
Siswa diberikan target perilaku yang jelas.
Tutor memberikan instruksi yang konsisten.
Orang tua wajib memberikan dukungan di rumah.
Perkembangan perilaku dicatat setiap pertemuan.
Apabila memungkinkan, posisi tempat duduk, kelompok belajar, jadwal, atau metode pembelajaran dapat disesuaikan.
Untuk siswa yang membutuhkan pendampingan lebih intensif, manajemen dapat menyarankan:
Pindah dari kelas reguler ke kelas private.
Pendampingan khusus.
Pengurangan durasi belajar.
Evaluasi oleh tenaga profesional sesuai kebutuhan.
Kesepakatan perilaku dapat ditandatangani oleh orang tua atau wali sebagai bentuk komitmen kerja sama.
Tahap 5: Surat Peringatan Terakhir
Surat peringatan terakhir dapat diberikan apabila:
Perilaku siswa tidak mengalami perbaikan.
Pelanggaran sedang terus berulang.
Orang tua tidak menjalankan kesepakatan pembinaan.
Perilaku siswa semakin mengganggu atau membahayakan.
Surat peringatan terakhir memuat:
Ringkasan kejadian.
Upaya pembinaan yang telah dilakukan.
Perubahan yang wajib dilakukan.
Jangka waktu evaluasi terakhir.
Penjelasan bahwa layanan dapat dihentikan apabila tidak terjadi perbaikan.
Surat peringatan ditandatangani oleh Kepala Bimbel dan diketahui oleh Pembina/Koordinator.
Tahap 6: Penghentian Sementara
Siswa dapat diberhentikan sementara selama satu sampai tiga pertemuan apabila:
Kondisi kelas sudah tidak dapat dikendalikan.
Siswa berulang kali melakukan kekerasan.
Kehadiran siswa berpotensi membahayakan siswa lain.
Diperlukan waktu untuk melakukan pertemuan dengan orang tua.
Manajemen membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi.
Penghentian sementara bukan hukuman untuk mempermalukan siswa, tetapi tindakan perlindungan dan evaluasi.
Tahap 7: Keputusan Penghentian Layanan
Keputusan mengeluarkan atau menghentikan layanan siswa hanya dapat dilakukan oleh:
Kepala Bimbel Queen; dan
Pembina/Koordinator Bimbel Queen.
Keputusan dibuat berdasarkan:
Catatan kejadian.
Laporan tutor.
Hasil komunikasi dengan orang tua.
Hasil masa pembinaan.
Tingkat risiko terhadap siswa dan tutor lainnya.
Kesediaan orang tua untuk bekerja sama.
Kemampuan Bimbel Queen dalam memenuhi kebutuhan pendampingan siswa.
Penghentian layanan menjadi pilihan terakhir setelah proses pembinaan tidak berhasil, kecuali pada pelanggaran berat yang membutuhkan tindakan segera.
6. Penghentian Langsung dalam Kondisi Darurat
Bimbel Queen dapat menghentikan kegiatan siswa pada hari yang sama apabila siswa:
Melakukan kekerasan berat.
Menggunakan benda berbahaya.
Menyebabkan orang lain terluka.
Melakukan ancaman serius.
Melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan banyak orang.
Melakukan pelecehan atau tindakan tidak senonoh.
Merusak fasilitas secara berat dan sengaja.
Dalam kondisi tersebut:
Siswa dipisahkan dari siswa lainnya.
Orang tua segera dihubungi untuk menjemput.
Korban diberikan pertolongan yang diperlukan.
Kejadian dicatat secara lengkap.
Rekaman CCTV diamankan apabila tersedia.
Manajemen melakukan evaluasi sebelum siswa diperbolehkan kembali.
Bimbel Queen dapat langsung menghentikan layanan apabila risikonya dinilai terlalu besar.
7. Pertemuan dengan Orang Tua
Pertemuan dengan orang tua sebaiknya dihadiri oleh:
Kepala Bimbel.
Pembina/Koordinator apabila diperlukan.
Tutor yang menangani siswa apabila diperlukan.
Orang tua atau wali siswa.
Dalam pertemuan:
Sampaikan fakta secara jelas dan sopan.
Hindari menyebut siswa sebagai anak nakal, bodoh, sulit, atau tidak bisa diatur.
Jelaskan dampak perilaku terhadap siswa lain dan kegiatan belajar.
Dengarkan penjelasan orang tua.
Sampaikan tindakan pembinaan yang telah dilakukan.
Tentukan apakah siswa:
Tetap mengikuti kelas dengan masa evaluasi.
Dipindahkan ke program private.
Diberhentikan sementara.
Dihentikan dari layanan Bimbel Queen.
Hasil pertemuan dibuat secara tertulis.
8. Penyampaian Keputusan Penghentian Layanan
Keputusan penghentian layanan disampaikan secara pribadi kepada orang tua atau wali.
Penyampaian harus:
Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyalahkan anak secara berlebihan.
Menjelaskan bahwa keputusan diambil demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Menyebutkan proses pembinaan yang telah dilakukan.
Menjelaskan tanggal terakhir siswa mengikuti kegiatan.
Menyelesaikan administrasi sesuai kebijakan Bimbel Queen.
Tidak menyebarkan alasan pengeluaran siswa kepada orang tua atau siswa lainnya.
Menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi siswa.
Contoh penyampaian:
“Berdasarkan hasil evaluasi dan proses pembinaan yang telah dilakukan, kami menilai bahwa kegiatan belajar di Bimbel Queen saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan pendampingan Ananda secara optimal. Oleh karena itu, demi keamanan dan kenyamanan seluruh pihak, layanan belajar Ananda di Bimbel Queen dihentikan mulai tanggal __________.”
9. Tanggung Jawab Tutor
Tutor bertanggung jawab untuk:
Menjaga situasi kelas tetap aman.
Memberikan arahan yang jelas kepada siswa.
Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
Mencatat kejadian secara objektif.
Melaporkan kejadian kepada Kepala Bimbel.
Menjaga kerahasiaan masalah siswa.
Tidak membicarakan perilaku siswa kepada orang tua siswa lain.
Tidak memutuskan pengeluaran siswa secara sepihak.
10. Tanggung Jawab Kepala Bimbel
Kepala Bimbel bertanggung jawab untuk:
Menerima dan memeriksa laporan tutor.
Menghubungi orang tua atau wali.
Mengatur proses pembinaan.
Mengadakan pertemuan dengan orang tua.
Mengeluarkan surat peringatan.
Mengawasi masa evaluasi siswa.
Berkoordinasi dengan Pembina/Koordinator.
Menjaga seluruh dokumen dan bukti kejadian.
11. Tanggung Jawab Pembina atau Koordinator
Pembina/Koordinator bertanggung jawab untuk:
Memberikan keputusan akhir pada kasus berat.
Memastikan SOP dijalankan secara adil.
Menilai risiko terhadap siswa, tutor, dan lembaga.
Menyetujui penghentian layanan siswa.
Menangani keberatan atau komplain dari orang tua.
Menjaga nama baik dan keamanan Bimbel Queen.
12. Larangan bagi Tutor dan Pengelola
Tutor dan pengelola dilarang:
Memukul, mencubit, menjewer, menendang, atau mendorong siswa.
Mengunci siswa di dalam ruangan.
Mengancam siswa.
Mempermalukan siswa di depan kelas.
Mengunggah masalah siswa ke media sosial.
Membicarakan masalah siswa kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Menyuruh siswa lain menghukum siswa yang bermasalah.
Menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan.
Mengeluarkan siswa dari lingkungan bimbel tanpa pengawasan.
Menyampaikan keputusan pengeluaran tanpa persetujuan manajemen.
13. Dokumentasi
Dokumen yang perlu disimpan meliputi:
Formulir laporan kejadian.
Catatan komunikasi dengan orang tua.
Kesepakatan pembinaan.
Surat peringatan.
Rekaman CCTV apabila diperlukan.
Hasil pertemuan dengan orang tua.
Surat penghentian layanan.
Bukti penyelesaian administrasi.
Seluruh dokumen bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
14. Penutup
Bimbel Queen berkomitmen memberikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, disiplin, dan mendukung perkembangan setiap siswa.
Penghentian layanan siswa bukan dilakukan karena rasa tidak suka, kemarahan, atau perbedaan pribadi. Keputusan tersebut hanya dilakukan apabila perilaku siswa terus berulang, membahayakan, menghambat kegiatan belajar, atau tidak dapat ditangani dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia di Bimbel Queen.
SOP ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh tutor, admin, Kepala Bimbel, dan Pembina/Koordinator Bimbel Queen.
PENGESAHAN
Pembina/Koordinator Bimbel Queen
Nama: Saifullah, S.Pd.
Tanda Tangan: ______________________
Kepala Bimbel Queen
Nama: Dewi Kusuma Hardining, S.Tr.Gz.
Tanda Tangan: ______________________
Tanggal: ___________________________
