SOP Penggajian Guru Bimbel Queen Singkawang

Tujuan SOP Penggajian Guru adalah untuk memastikan sistem penggajian berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan jumlah pertemuan yang telah dilaksanakan
SOP Penggajian Guru Bimbel Queen Singkawang
Shaqueena.com -  SOP (Standard Operating Procedure) Bimbel Queen Singkawang adalah standar operasional yang menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan bimbingan belajar guna menjamin kualitas layanan, kedisiplinan, dan profesionalitas seluruh pihak yang terlibat.

Tujuan SOP Penggajian Guru adalah untuk memastikan sistem penggajian berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan jumlah pertemuan yang telah dilaksanakan.

Ketentuan:

  1. Periode Penggajian
    Gaji diberikan setelah guru menyelesaikan masa mengajar selama 1 bulan.
    Contoh: Jika mulai mengajar pada tanggal 6, maka gaji akan dibayarkan pada tanggal 6 di bulan berikutnya (dengan catatan tidak ada libur nasional atau izin).
  2. Penyesuaian Jadwal Gaji
    Apabila terdapat libur nasional atau guru tidak masuk (izin), maka tanggal penggajian akan disesuaikan hingga guru menyelesaikan 16 kali pertemuan.
  3. Ketentuan Guru Baru
    Guru baru wajib mengajar minimal selama 1 bulan.
    Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, maka gaji tidak dapat diberikan (hangus/dianggap cuma magang/ambil sampel penelitian).
SELENGKAPNYA
Bimbel Queen Singkawang tidak hanya menyediakan informasi seputar bimbel, tetapi juga informasi umum seputar kehidupan sehari-hari yang bisa diakses melalui link: shaqueena.com 😊

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Tulis komentar anda di bawah ini, lalu centang Beri Tahu Saya agar mendapatkan notifikasi saat kami membalas, lalu tekan PUBLIKASIKAN