Tujuan SOP Penggajian Guru adalah untuk memastikan sistem penggajian berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan jumlah pertemuan yang telah dilaksanakan.
Ketentuan:
- Periode Penggajian
Gaji diberikan setelah guru menyelesaikan masa mengajar selama 1 bulan.
Contoh: Jika mulai mengajar pada tanggal 6, maka gaji akan dibayarkan pada tanggal 6 di bulan berikutnya (dengan catatan tidak ada libur nasional atau izin). - Penyesuaian Jadwal Gaji
Apabila terdapat libur nasional atau guru tidak masuk (izin), maka tanggal penggajian akan disesuaikan hingga guru menyelesaikan 16 kali pertemuan. - Ketentuan Guru Baru
Guru baru wajib mengajar minimal selama 1 bulan.
Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, maka gaji tidak dapat diberikan (hangus/dianggap cuma magang/ambil sampel penelitian).
