Mencuri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Dalil Lengkap

Mencuri adalah perbuatan haram dan dosa besar dalam Islam, dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis. Islam menetapkan hukuman tegas bukan untu

Mencuri dalam Islam disebut dengan sariqah, yaitu mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa izin pemiliknya dan dengan niat memiliki. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merusak keamanan, keadilan, dan kepercayaan dalam masyarakat.

Islam sangat menekankan kejujuran dan amanah. Oleh karena itu, mencuri tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak moral dan hubungan sosial.


Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Mencuri

Larangan mencuri disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”
(QS. Al-Ma’idah: 38)

Ayat ini menunjukkan bahwa mencuri merupakan kejahatan serius dalam Islam dan memiliki konsekuensi hukum yang berat, sebagai bentuk penjagaan terhadap harta dan keamanan umat.


Dalil Hadis tentang Mencuri

Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras terkait perbuatan mencuri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, beliau bersabda:

“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.”

Hadis ini menegaskan bahwa hukum Islam berlaku adil, tanpa memandang status, kedudukan, atau hubungan keluarga.


Syarat Diterapkannya Hukuman Pencurian

Islam adalah agama yang adil dan penuh hikmah. Hukuman potong tangan tidak diterapkan sembarangan, melainkan dengan syarat-syarat ketat, di antaranya:

  1. Barang yang dicuri mencapai nisab (batas minimal).

  2. Barang tersebut disimpan di tempat yang layak dan aman.

  3. Pelaku mencuri dengan sadar dan tanpa paksaan.

  4. Tidak dalam kondisi darurat seperti kelaparan ekstrem.

  5. Perbuatan dilakukan secara sengaja dan sembunyi-sembunyi.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka hukuman had tidak diterapkan.


Dampak Buruk Mencuri

Mencuri membawa banyak dampak negatif, baik bagi pelaku maupun masyarakat:

  • Menghilangkan keberkahan hidup

  • Merusak kepercayaan sosial

  • Menimbulkan rasa tidak aman

  • Mendatangkan dosa dan azab Allah

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia beriman.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa mencuri melemahkan iman seseorang.


Cara Islam Mencegah Perbuatan Mencuri

Islam tidak hanya memberi hukuman, tetapi juga mencegah sebab-sebab pencurian, seperti:

  • Mewajibkan zakat dan sedekah

  • Menganjurkan bekerja dan mencari rezeki halal

  • Melarang riba dan kecurangan

  • Menanamkan iman dan takut kepada Allah

Dengan sistem ini, Islam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.


Kesimpulan

Mencuri adalah perbuatan haram dan dosa besar dalam Islam, dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis. Islam menetapkan hukuman tegas bukan untuk menyiksa, tetapi untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kehormatan harta manusia.

Sebagai seorang Muslim, kita wajib menjauhi perbuatan mencuri dan menjaga amanah, karena kejujuran adalah jalan menuju keberkahan hidup dan ridha Allah.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Tulis komentar anda di bawah ini, lalu centang Beri Tahu Saya agar mendapatkan notifikasi saat kami membalas, lalu tekan PUBLIKASIKAN