Calistung di PAUD dan TK: Dulu Dilarang, Kini Boleh? Pemerintah Harus Menjelaskan

Calistung di PAUD dan TK dulu disebut dilarang, kini boleh dikenalkan. Simak aturan, perbedaan tes masuk SD, dan kritik komunikasi pemerintah.
ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Apakah calistung di PAUD dan TK sekarang diperbolehkan? Pengenalan membaca, menulis, dan berhitung dapat dilakukan dengan pendekatan sesuai perkembangan anak. Namun, pengenalan tersebut berbeda dari pemaksaan agar semua anak cepat mahir, dan berbeda pula dari tes calistung untuk masuk SD.

Kesan “dulu dilarang, sekarang boleh” perlu diperiksa melalui aturan dan komunikasi pemerintah. Publik berhak meminta penjelasan ketika pesan yang diterima terasa bertentangan.

Dulu masyarakat mendengar bahwa anak PAUD dan TK tidak boleh diajarkan calistung. Belakangan, muncul penjelasan bahwa calistung boleh dikenalkan asalkan melalui bermain. Wajar apabila orang tua dan guru bertanya: sebenarnya apa yang terjadi dengan pemerintah?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa masyarakat salah memahami kebijakan. Pemerintah juga perlu memeriksa apakah penjelasannya sejak awal sudah jelas, konsisten, dan mudah diterapkan oleh guru.

Pesan Larangan Itu Memang Pernah Muncul

Dalam publikasi bertanggal 20 Maret 2019 di situs yang kini menggunakan domain BBGTK Sulawesi Selatan, terdapat penjelasan yang menyebut PAUD dan TK dilarang memberikan pelajaran calistung. Tulisan itu juga membahas larangan menjadikan kemampuan calistung sebagai syarat masuk SD.

Penggunaan kalimat yang luas seperti ini dapat membentuk pemahaman bahwa seluruh kegiatan membaca, menulis, dan berhitung tidak boleh dilakukan di TK. Karena itu, kebingungan masyarakat memiliki konteks yang nyata.

Namun, artikel pada situs instansi bukan pengganti naskah peraturan. Untuk memahami kewajiban sekolah, kita tetap perlu membedakan isi regulasi, penjelasan pejabat, dan praktik pelaksanaannya.

Penjelasan Boleh Mengenalkan Calistung Sudah Ada Sebelumnya

Buku Saku Kurikulum Merdeka yang tersedia di situs BPMP Nusa Tenggara Barat menjelaskan bahwa PAUD dapat mengenalkan kegiatan pramembaca, pramenulis, dan pramatematika. Penekanannya adalah kesesuaian metode dengan kebutuhan serta minat anak.

Dokumen tersebut mengarahkan pembelajaran pada literasi dan numerasi dini yang terhubung dengan kehidupan sehari-hari. Latihan berulang secara mekanis dan pengisian lembar kerja semata tidak menjadi arah pembelajaran yang diharapkan.

Pada 11 Juli 2024, Disdikpora Kabupaten Buleleng juga memuat penjelasan dari PAUDPEDIA bahwa kegiatan calistung dapat dikenalkan secara menyenangkan, bertahap, dan tanpa pemaksaan.

Artinya: tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa pemerintah baru sekarang membolehkan sesuatu yang sebelumnya dilarang total. Bukti yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan penekanan dan penyampaian pesan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Tiga Hal yang Sering Tercampur dalam Perdebatan Calistung

Hal yang dibahas Perbedaannya
Pengenalan calistung Anak mengenal bunyi huruf, membuat coretan, memahami jumlah, dan mencoba kegiatan sesuai kesiapan perkembangannya.
Pemaksaan penguasaan calistung Anak dituntut mencapai kemampuan seragam tanpa cukup memperhatikan kesiapan, minat, dan proses belajarnya.
Tes calistung masuk SD Kemampuan akademik dijadikan persyaratan seleksi penerimaan calon murid kelas satu.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tetap menegaskan bahwa calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lain.

Dengan demikian, memperbolehkan pengenalan calistung di TK tidak berarti memperbolehkan sekolah menyeleksi calon murid SD berdasarkan kemampuan tersebut.

Lalu, Bagaimana dengan Cerita Sampai Ada Sidak?

Cerita tentang sidak perlu diperiksa berdasarkan lokasi, waktu, pihak yang melakukan pemeriksaan, serta objek yang diperiksa. Apakah pemeriksaan menyasar tes penerimaan SD, pembelajaran yang memaksa anak, atau kegiatan lain?

Tanpa informasi tersebut, tidak tepat menyebut pemerintah pernah menjalankan sidak nasional terhadap TK hanya karena mengenalkan huruf dan angka. Pengawasan penerimaan murid SD juga tidak dapat otomatis dianggap sebagai pelarangan seluruh pembelajaran calistung di PAUD.

Meski demikian, pemerintah daerah seharusnya memberikan dasar tertulis dan penjelasan yang dapat dipahami apabila melakukan pemeriksaan. Guru membutuhkan arahan yang membantu mereka memperbaiki pembelajaran.

Apa yang Patut Dikritik dari Pemerintah?

Bagian berikut merupakan analisis editorial berdasarkan perbedaan pesan dalam sumber yang dirujuk.

1. Istilah larangan terlalu mudah disederhanakan

Kalimat “calistung dilarang” meninggalkan pertanyaan besar. Apakah membacakan buku juga dilarang? Bagaimana dengan anak yang ingin menulis namanya? Batasan yang tidak dijelaskan membuka ruang tafsir berbeda.

Pemerintah perlu memberikan contoh konkret agar orang tua, guru, kepala sekolah, dan pengawas memahami maksud kebijakan yang sama.

2. Klarifikasi belum tentu menjangkau penerima pesan lama

Menerbitkan panduan baru saja belum cukup. Orang yang pernah menerima pesan larangan perlu mendapatkan penjelasan lanjutan. Publikasi lama yang berpotensi menyesatkan juga sebaiknya diberi catatan konteks atau pembaruan.

Jika pemerintah membiarkan dua pesan berbeda tetap beredar tanpa penjelasan penghubung, kebingungan publik akan terus berulang.

3. Transisi PAUD ke SD membutuhkan kesepakatan yang nyata

Apabila PAUD diminta menghargai perkembangan anak, pembelajaran kelas awal SD juga perlu menerima perbedaan kemampuan murid. Anak yang belum lancar membaca membutuhkan pengajaran dan pendampingan.

Orang tua akan sulit merasa tenang jika pesan tentang kesiapan anak berbeda antara PAUD dan SD tujuan. Karena itu, koordinasi antarsekolah perlu terlihat dalam kegiatan belajar sehari-hari.

Pemerintah berhak memperbaiki kebijakan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas tentang apa yang berubah, apa alasannya, dan bagaimana guru harus menjalankannya.

Contoh Mengenalkan Calistung Tanpa Membebani Anak

Berikut contoh kegiatan yang dapat disesuaikan dengan minat dan kemampuan masing-masing anak:

  • Membaca: menikmati buku bergambar bersama dan membicarakan isi ceritanya.
  • Mengenal huruf: mencari huruf awal nama anak melalui kartu atau permainan.
  • Menulis: menggambar, membuat garis, dan mencoba menulis nama ketika anak tertarik.
  • Berhitung: menghitung balok yang sedang digunakan untuk bermain.
  • Memahami jumlah: membandingkan kelompok benda yang lebih banyak dan lebih sedikit.

Guru dapat mengamati respons anak dan menyesuaikan tantangan. Anak yang siap boleh mendapatkan kegiatan lebih lanjut, sedangkan anak yang masih membutuhkan pengalaman dasar tetap memperoleh pendampingan.

Yang Dibutuhkan Orang Tua Adalah Kepastian

Bagi keluarga di Singkawang maupun daerah lain, perdebatan istilah tidak akan membantu apabila tidak diikuti panduan praktis. Orang tua perlu tahu cara mendukung anak, guru perlu memahami batas pembelajaran, dan SD perlu menyiapkan layanan bagi murid dengan kemampuan beragam.

Menyebut pemerintah “plin-plan” mungkin menggambarkan rasa kecewa masyarakat. Namun, kritik yang lebih kuat adalah meminta pemerintah mempertanggungjawabkan kejelasan komunikasi, keselarasan pelaksanaan, dan dukungan bagi guru.

Anak boleh mendapatkan stimulasi literasi dan numerasi sejak dini. Hak untuk masuk SD juga harus tetap terlindungi. Kedua tujuan tersebut seharusnya dijelaskan secara utuh, bukan dibiarkan menjadi slogan yang membingungkan.

Untuk Ayah dan Bunda

Pilih pendampingan belajar yang memperhatikan kemampuan awal anak, memberikan kegiatan bertahap, dan menjaga pengalaman belajar tetap menyenangkan. Hindari menilai kesiapan sekolah hanya dari cepat atau lambatnya anak membaca.

Temukan aktivitas pendamping belajar di Game Edukasi Bimbel Queen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah anak TK boleh belajar membaca?

Boleh dikenalkan melalui kegiatan yang sesuai perkembangan, minat, dan kesiapan anak. Pengenalan tersebut tidak harus disertai tuntutan agar semua anak cepat lancar membaca.

Apakah boleh mengadakan tes calistung untuk masuk SD?

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lain.

Apakah pemerintah baru sekarang membolehkan calistung di PAUD?

Tidak tepat menyatakan demikian tanpa konteks. Buku Saku Kurikulum Merdeka sudah menjelaskan pengenalan calistung dengan metode yang sesuai. Penjelasan serupa juga dimuat Disdikpora Buleleng pada Juli 2024.

Apakah artikel ini membuktikan adanya sidak pelarangan calistung di TK?

Tidak. Klaim sidak terhadap TK karena mengajarkan calistung membutuhkan bukti kasus yang spesifik. Artikel ini tidak menyimpulkannya sebagai fakta nasional.

Sumber dan Rujukan

  1. Publikasi BBGTK Sulawesi Selatan: Jangan Jadikan Calistung Syarat Masuk SD — 20 Maret 2019; digunakan sebagai dokumentasi pesan publik pada masa tersebut.
  2. Buku Saku Kurikulum Merdeka — bagian PAUD, pertanyaan tentang pembelajaran calistung.
  3. Disdikpora Buleleng: Bukan Calistungnya yang Dilarang, Tapi Caranya yang Harus Diperbaiki — 11 Juli 2024; memuat penjelasan dari PAUDPEDIA.
  4. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru — rujukan regulasi penerimaan murid.

Artikel memisahkan informasi sumber dengan analisis editorial. Publikasi lama dicantumkan sebagai konteks sejarah komunikasi kebijakan, bukan sebagai petunjuk hukum terkini.

Bimbel Queen Singkawang tidak hanya menyediakan informasi seputar bimbel, tetapi juga informasi umum seputar kehidupan sehari-hari yang bisa diakses melalui link: shaqueena.com 😊

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Tulis komentar anda di bawah ini, lalu centang Beri Tahu Saya agar mendapatkan notifikasi saat kami membalas, lalu tekan PUBLIKASIKAN